Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UHO dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UHO dapat mencabut gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction