Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UHO melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (6) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction