Correct Article 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Current Text
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing fakultas sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pendidikan, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
