Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di UHO dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. (4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa kuliah, response, tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya. (5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction