Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organisasi Unpatti yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Unpatti. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Unpatti; dan d. membantu pengembangan Unpatti. (3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. Gubernur Maluku; b. 2 (dua) orang dari unsur bupati dan/atau walikota di Provinsi Maluku; c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan d. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat. (4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. anggota. (5) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction