Correct Article 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian:
a. 2 (dua) orang bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 2 (dua) orang bidang manajemen aset;
d. 1 (satu) orang bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang bidang ketatalaksanaan.
(2) Untuk diangkat sebagai anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. bermoral dan berintegritas tinggi;
d. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
f. berstatus Aparatur Sipil Negara Unpatti;
g. belum memasuki usia:
1. 54 (lima puluh empat) tahun bagi jabatan fungsional ahli muda atau 56 (lima puluh enam) tahun bagi jabatan fungsional ahli madya; dan
2. 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen.
h. paling rendah memiliki jabatan akademik lektor kepala bagi Dosen atau Penata/IIIc bagi Tenaga Kependidikan;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unpatti.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota Satuan Pengawas Internal yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan anggota Satuan Pengawas Internal.
Your Correction
