Correct Article 35
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Rektor merupakan Pemimpin Unpatti.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemimpin Unpatti yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unpatti untuk dan atas nama Menteri.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun kode etik Sivitas Akademika untuk disampaikan kepada Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan pejabat dalam unsur organisasi di bawah Pemimpin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
t. tugas lain sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Your Correction
