Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor merupakan Pemimpin Unpatti. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemimpin Unpatti yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unpatti untuk dan atas nama Menteri. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat; d. menyusun kode etik Sivitas Akademika untuk disampaikan kepada Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan pejabat dalam unsur organisasi di bawah Pemimpin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; k. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan t. tugas lain sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Your Correction