Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unpatti dapat diangkat dalam unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro merupakan jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian merupakan jabatan administrator; dan c. kepala subbagian merupakan jabatan pengawas. (2) Pengangkatan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction