Correct Article 57
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unpatti dapat diangkat dalam unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro merupakan jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian merupakan jabatan administrator; dan
c. kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.
(2) Pengangkatan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
