Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf m diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala pusat.
Your Correction