Correct Article 53
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf f diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana.
Your Correction
