Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Wakil dekan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan wakil dekan.
Your Correction