Correct Article 50
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila telah dilakukan penundaan rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dinyatakan sah;
e. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas dalam rapat Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas dalam rapat Senat Fakultas melakukan pemilihan dengan cara:
1. anggota senat fakultas memiliki hak 1 (satu) suara;
2. Rektor memiliki hak suara 35% (tiga puluh lima) persen dari jumlah anggota Senat Fakultas yang hadir.
g. Senat Fakultas menyampaikan dekan terpilih berdasarkan suara terbanyak dan disampaikan kepada Rektor melalui dekan.
h. dalam hal perolehan suara calon dekan sama, Senat Fakultas menyampaikan nama calon dekan yang memperoleh suara sama melalui dekan kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Your Correction
