Correct Article 49
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan calon dekan;
b. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
d. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja;
e. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak terpenuhi, panitia pemilihan dekan melanjutkan ke tahap berikutnya;
f. panitia pemilihan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan dan dokumen lampirannya;
2. daftar riwayat hidup bakal calon dekan; dan
3. program kerja bakal calon dekan.
g. Senat Fakultas MENETAPKAN bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan sebagai calon dekan.
Your Correction
