Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan calon dekan; b. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan; d. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja; e. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak terpenuhi, panitia pemilihan dekan melanjutkan ke tahap berikutnya; f. panitia pemilihan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen: 1. berita acara hasil penjaringan dan dokumen lampirannya; 2. daftar riwayat hidup bakal calon dekan; dan 3. program kerja bakal calon dekan. g. Senat Fakultas MENETAPKAN bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan sebagai calon dekan.
Your Correction