Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; dan c. pengangkatan. (2) Rektor membentuk panitia pemilihan calon dekan atas usul dekan.
Your Correction