Correct Article 44
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Dosen yang diangkat dalam jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf n harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditunjuk dan/atau diangkat untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan unit penunjang akademik;
e. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan paling singkat 2 (dua) tahun di Unpatti, untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga;
f. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
g. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga dan sekretaris lembaga, ketua jurusan;
dan
2. lektor bagi calon sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
h. bersedia diangkat dan/atau ditunjuk dalam jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik;
i. memiliki unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan tugas tambahan lain di dalam Unpatti atau jabatan di luar Unpatti.
Your Correction
