Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen di lingkungan Unpatti dapat diberi tugas tambahan sebagai: a. Rektor; b. wakil Rektor; c. dekan; d. wakil dekan; e. direktur program pascasarjana; f. wakil direktur program pascasarjana; g. kepala lembaga; h. sekretaris lembaga; i. ketua jurusan; j. sekretaris jurusan; k. koordinator program studi; l. kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; m. kepala pusat; dan n. kepala unit penunjang akademik. (2) Pengangkatan Dosen dalam tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. kekosongan jabatan; dan b. perubahan organisasi Unpatti. (3) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. diberhentikan sementara dari jabatan Aparatur Sipil Negara; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; dan/atau k. cuti di luar tanggungan Negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara. (5) Perubahan organisasi Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unpatti.
Your Correction