Correct Article 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Unpatti;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor dengan pendidikan doktor atau setara;
2. lektor kepala dengan pendidikan magister atau setara;
c. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan.
d. tidak menjabat sebagai wakil dekan dan ketua jurusan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpatti; dan
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor.
(5) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat wakil Dosen.
(6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan.
Your Correction
