Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf a: a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Unpatti; b. memiliki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor dengan pendidikan doktor atau setara; 2. lektor kepala dengan pendidikan magister atau setara; c. belum memasuki usia: 1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor; dan 2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan. d. tidak menjabat sebagai wakil dekan dan ketua jurusan; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpatti; dan h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi. (2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor. (5) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat wakil Dosen. (6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan.
Your Correction