Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 7 (tujuh) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. Direktur Program Pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (3) 7 (tujuh) anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. 5 (lima) orang wakil Dosen yang profesor; dan b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor. (4) Anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih melalui musyawarah untuk mufakat dari dan oleh profesor pada setiap fakultas. (5) Anggota Senat dari wakil Dosen bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat Senat Fakultas. (6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan pemungutan suara. (7) Dalam hal jumlah anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor belum memenuhi 4 (empat) orang, anggota Senat dapat dipilih dari Dosen yang bukan profesor dan menjabat sampai periode masa jabatannya berakhir. (8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (9) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction