Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Dalam hal wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya, Rektor menunjuk pelaksana tugas dekan. (3) Pelaksana tugas dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mempersiapkan proses pemilihan dekan definitif. (4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction