Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unpatti dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, sivitas akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unpatti atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (2) Unpatti dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction