Correct Article 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Unpatti dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, sivitas akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unpatti atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Unpatti dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
