Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unpatti melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan terpadu untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program pengabdian mandiri, program Dosen mengabdi, dan program pemberdayaan masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil penelitian, penunjang kegiatan pendidikan, dan pembelajaran. (5) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara intra, antar, lintas dan/atau multisektor. (6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, kelompok masyarakat rentan, dan pemberdayaan masyarakat. (7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam jurnal dan media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat. (10) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction