Correct Article 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Alumni Unpatti merupakan lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan dan/atau seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Unpatti.
(2) Alumni Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam ikatan alumni Unpatti yang selanjutnya disebut Ikapatti.
(3) Ikapatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Organisasi dan tata kerja Ikapatti diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikapatti.
Your Correction
