Correct Article 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unpatti;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban di Unpatti;
c. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
d. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
f. memperoleh perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku;
g. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; dan
h. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unpatti untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Unpatti dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Unpatti;
h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik Unpatti;
j. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
k. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
l. memelihara suasana akademik;
m. menaati kontrak perkuliahan dengan Dosen;
n. berbusana sesuai dengan norma dan etika; dan
o. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
