Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unpatti; b. mengemukakan pendapat secara rasional, sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban di Unpatti; c. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya; d. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen; f. memperoleh perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku; g. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; dan h. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unpatti untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Unpatti dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain; c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan; d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama; f. mencintai dan melestarikan lingkungan; g. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Unpatti; h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban; i. menjaga kewibawaan dan nama baik Unpatti; j. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi; k. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen; l. memelihara suasana akademik; m. menaati kontrak perkuliahan dengan Dosen; n. berbusana sesuai dengan norma dan etika; dan o. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction