Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan jumlah satuan kredit semester yang dipersyaratkan oleh program studi. (2) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction