Correct Article 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unpatti dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan
b. inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan Mahasiswa yang berkebutuhan khusus, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, dan diumumkan secara terbuka di laman resmi Unpatti yang dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unpatti dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa baru Unpatti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
