Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unpatti melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif untuk pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa. (2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian proses pembelajaran yang dilakukan dengan memantau perkembangan belajar Mahasiswa dan memberikan umpan balik agar Mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya. (3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Mahasiswa sebagai dasar penentu kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk ujian, penilaian proyek, penilaian tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis. (5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian kelulusan program studi. (6) Penilaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap proyek pembelajaran yang dilakukan melalui tugas terstruktur yang diberikan Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran. (7) Penilaian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai tujuan pembelajaran. (8) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui demonstrasi dan/atau simulasi untuk memperoleh informasi kerja, sikap, dan perilaku. (9) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan/atau di lapangan. (10) Kelulusan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tugas akhir yang terdiri atas skripsi, tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. (11) Hasil penilaian capaian pembelajaran Mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (12) Hasil capaian pembelajaran Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif dengan predikat kelulusan. (13) Penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction