Correct Article 90
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organisasi Unpatti yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
