Correct Article 89
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Kekayaan Unpatti meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Unpatti.
(2) Kekayaan Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unpatti.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
