Correct Article 88
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Current Text
(1) Sumber pendanaan Unpatti berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. pendapatan badan pengelola bisnis badan layanan umum Unpatti; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. sumbangan pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi;
f. sumbangan dan/atau hibah; dan
g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
