Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Unpatti yang dilakukan secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Unpatti. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal, meliputi: a. akademik meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. nonakademik meliputi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, kemahasiswaan, dan kerja sama. (5) Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan di Unpatti dilakukan melalui: a. pelaksanaan evaluasi diri Unpatti, fakultas, program pascasarjana, dan program studi; dan b. peningkatan standar mutu baik nasional maupun internasional. (6) Penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Unpatti merupakan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan. (7) Sistem penjaminan mutu internal Unpatti diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction