Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Unpatti merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Unpatti dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengelolaan sarana dan prasarana Unpatti diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction