Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Unpatti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Rektor menyusun: a. rencana pembangunan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction