Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Pattimura yang selanjutnya disebut Unpatti adalah perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian. 4. Statuta Unpatti yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unpatti yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unpatti. 5. Senat Unpatti yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Unpatti. 6. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan bidang akademik di lingkungan fakultas. 7. Rektor adalah pemimpin Unpatti. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unpatti. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unpatti dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Unpatti. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Unpatti.
Your Correction