Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction