Correct Article 71
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
