Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; g. dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun.
Your Correction