Correct Article 65
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur atau wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
