Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction