Correct Article 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari alumni;
b. 2 (dua) orang dari Pemerintah Daerah;
c. 3 (tiga) orang dari dunia usaha/dunia industri; dan
d. 1 (satu) orang Dosen purna bakti Untan.
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
