Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Untan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Untan; dan d. membantu pengembangan Untan.
Your Correction