Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota satuan pengawas internal berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; e. ketatalaksanaan; dan f. teknologi informasi dan komunikasi. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Untan; d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma. f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; i. tidak sedang menduduki jabatan di bidang nonakademik; j. tidak merangkap jabatan pimpinan unit kerja di Untan; dan k. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction