Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Untan terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Untan diatur berdasarkan Peraturan Menteri. (3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Untan dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (5) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction