Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor merupakan pemimpin Untan. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin. (3) Rektor Untan mempunyai tugas menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Untan untuk dan atas nama Menteri. (4) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Untan memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Untan; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; p. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Your Correction