Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana. (2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction