Correct Article 47
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas dan ditetapkan oleh Rektor;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, Senat Fakultas menunjuk seorang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dekan.
Your Correction
