Correct Article 46
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. seleksi calon dekan;
c. penilaian calon dekan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Your Correction
