Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon dekan; b. seleksi calon dekan; c. penilaian calon dekan; dan d. pengangkatan. (2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Your Correction