Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; d. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik; e. sehat jasmani dan rohani; f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; k. berpendidikan paling rendah sarjana; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; m. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan n. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Untan.
Your Correction