Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen Untan dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik atau nonakademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi Untan. (5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Untan.
Your Correction