Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Senat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Untan memiliki Senat Fakultas. (2) Anggota Senat Fakultas terdiri atas: a. 3 (tiga) wakil Dosen dari setiap jurusan/bagian dan/atau prodi; b. Dekan; c. wakil dekan; dan d. ketua jurusan/bagian; (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction