Correct Article 89
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Current Text
(1) Sumber pendanaan Untan diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. iuran pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; dan
f. sumbangan dan/atau hibah.
(3) Sumber pendanaan Untan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unkhair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
