Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alumni Untan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di Untan. (2) Alumni Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni bernama Ikatan Alumni Untan yang selanjutnya disebut IKA Untan. (3) IKA Untan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater. (4) Hubungan antara Untan dan alumni Untan diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (5) Organisasi dan tata kerja IKA Untan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA Untan.
Your Correction